Pengertian
Muamalah
Secara bahasa kata muamalah adalah
masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak,
saling berbuat dan saling beramal.
Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam
pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud
dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah
adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang
paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar
barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan"
(Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Pengertihan
Jual Beli
Perdagangan
atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah
sebagaimana Allah SWT berfirman :
¨
29. Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan
menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak
akan merugi.
Menurut
istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
- Menukar
barang dengan barang atau barang
dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang
lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
- Penukaran
benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak
milik dengan ada penggantinya
dengan cara yang dibolehkan.
- Aqad
yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah
penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah
:97)
Dari
beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli
adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka
rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah
penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang
dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan,
rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi
berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup
pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda
seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual
belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :
Artinya
: Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan
jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
dalam video ini aakan dijelaskan lebih gamblang dan sederhana oleh Dr.Erwandi Tarmizi
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Fikih Muamalah Jual Beli Dalam Islam DR Erwandi Tarmizi"
Posting Komentar