Inilah topik ILC kali ini Mengangkat Tentang
Aiptu Labora Sitorus.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap tersangka
kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar, Labora
Sitorus, bisa menyerahkan diri dan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan
Sorong, Papua Barat. Menurut Prasetyo, langkah itu akan memudahkan
jalannya proses hukum dan menghindari penjemputan paksa yang bisa memicu
bentrokan fisik.
Prasetyo menjelaskan, cara persuasif merupakan langkah paling tepat
untuk menyelesaikan kasus Labora yang menolak dikurung di lapas dengan
alasan telah mendapatkan surat bebas. Akan tetapi, jika Labora terus
menolak menyerahkan diri, Prasetyo menganggap perlunya langkah lebih
tegas berupa penjemputan paksa.
"Kita masih harapkan Labora serahkan diri.
Plan A persuasif,
plan B tentu bantuan polisi. Kalau tidak ada iktikad baik (dari Labora), apa
boleh buat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Prasetyo menganggap Labora sejauh ini tidak menghargai upaya
persuasif yang dilakukan oleh Polri ataupun Kementerian Hukum dan HAM.
Justru sebaliknya, Prasetyo menilai Labora terkesan melawan karena
mengerahkan para pekerjanya untuk menghalangi upaya eksekusi.
Untuk mencegah Labora lari ke tempat yang lebih jauh, ucap Prasetyo,
ada juga rencana untuk mencekalnya ke luar negeri. "Kita tidak mau ada
kekerasan sehingga kita masih persuasif, dan saya harap itu dihargai,"
ujarnya.
Labora meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan
izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi hingga
muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian
Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Nama Labora kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, setelah ditetapkan sebagai buron, Labora melayani wawancara
sejumlah media di rumahnya dan menyatakan bahwa selama ini dia selalu
berada di rumah. Petugas kejaksaan pun kerap mendatanginya, tetapi untuk
melakukan silaturahim.
Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan
menyangkal telah kabur dari penjara. Namun, Prasetyo berpendapat lain.
Menurut dia, surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga
dibatalkan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyerukan agar
terpidana kasus rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus, menyerahkan diri
dan kembali ke tahanan. Bila tidak, kata Prasetyo, pihaknya akan
melakukan upaya paksa.
"Nanti kami pakai plan A persuasif, lalu plan B-nya itu meminta
bantuan polisi. Jika tidak bisa juga, ya apa boleh buat, kami akan
lakukan cara lain yang bisa bawa dia kembali ke LP," kata Prasetyo di
Jakarta,
Sejauh ini, informasi yang diterima dari internal Kejaksaan, Labora
masih tidak kooperatif. Karenanya, menjadi sulit membawa terpidana 15
tahun itu ke Lapas Sorong, Papua Barat.
Selain itu, ungkap Prasetyo, masih banyak warga yang mendukung dan
melindungi Labora sehingga makin mempersulit pemulangannya ke Lapas.
Klik disini untuk menonton videonya
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Aiptu Labora Sitorus : Ketika Negara Tidak berdaya"
Posting Komentar